Peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan memang perlu didorong. Namun, dukungan terhadap kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan itu dinilai telah membebani anggaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari insentif kendaraan listrik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sempat ada wacana kendaraan listrik akan dikenakan PKB dan BBNKB, meski tarifnya jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Di sisi lain, beberapa insentif untuk kendaraan listrik dari Pemerintah Pusat sudah tidak berlaku lagi. Tahun ini, belum diberlakukan lagi insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik. Insentif berupa bebas bea masuk untuk mobil listrik impor yang berkomitmen diproduksi di dalam negeri pun dicabut.
Dari kebijakan insentif tersebut, muncul anggapan bahwa beban insentif kendaraan listrik seakan-akan kepada pemerintah daerah. Apalagi, beberapa daerah juga telah menyatakan kehilangan potensi PAD dari kendaraan listrik.
"Iya memang nggak fair banget pemerintah pusat. Sepertinya sentralisasi kapital oleh Danantara menjadi sebab utama," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, kepada detikOto, Senin (27/7/2026).
Meski begitu, pria yang akrab disapa Puput itu menilai, ada jalan keluar untuk pemerintah yang mau mendukung peralihan ke kendaraan ramah lingkungan tanpa membebani anggaran. Caranya, menurut Puput, adalah dengan memberlakukan insentif-disinsentif.
"Artinya, Pemda nggak usah berkecil hati, ada cara bijak menghadapi kesewenang-wenangan Pempus (pemerintah pusat)," sebut Puput.
Dalam skema ini, disinsentif atau denda/cukai dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu/standar yang ditetapkan. Sedangkan insentif diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol (net zero emission) atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu.
"Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau," katanya.
Puput menjelaskan, dalam skema ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/carbon kendaraan di bawah baku mutu.
"Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy). Dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, bahkan Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi (diindikasikan oleh tingginya populasi kendaraan BBM fossil) populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah/net zero emission seperti kendaraan listrik," jelasnya.











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek