Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan karena pemberlakuan insentif kendaraan listrik. Saat ini, kendaraan listrik masih diberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) , Ahmad Safrudin, menganggap, pernyataan itu diindikasikan sebagai sinyal untuk menghentikan insentif pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut. Pria yang akrab disapa Puput itu mengatakan, pihaknya mengecam keras jika insentif kendaraan ramah lingkungan dicabut. Ia mengingatkan Jakarta saat ini sedang menghadapi masalah pencemaran udara yang sudah berada pada tahap akut dan kronis.
"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," tegas Puput dalam keterangan yang diterima detikOto,
KPBB menekankan bahwa adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK. Hal ini juga telah diamatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," katanya.
Dalam skema disinsentif ini, denda atau cukai dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu/standar yang ditetapkan. Sedangkan insentif diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol (net zero emission) atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu.
Melalui skema disinsentif ini, KPBB menghitung Pemprov DKI Jakarta justru berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik.
"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Puput.
Sempat Muncul Wacana Pajak Kendaraan Listrik
Belum lama ini ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Sempat ada usulan empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.
Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.











































Komentar Terbanyak
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan