Lokasi Kamera Tilang Elektronik Motor

Lokasi Kamera Tilang Elektronik Motor

Doni Wahyudi - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 14:09 WIB
Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Meski demikian, masih banyak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Lokasi kamera tilang elektronik yang baru diberlakukan di Jakarta (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Tilang elektronik motor sudah diberlakukan, di mana Sejauh ini ada dua titik terpasang kamera. Yuk, tertib berlalu lintas.

Diberitakan sebelumnya, per Sabtu (1/2/2020) akhir pekan lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor. Sebelumnya, tilang elektronik sudah diberlakukan namun hanya untuk kendaraan roda empat.

Untuk menindak pemotor pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro telah memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sejauh ini ada dua titik yang sudah terpasang.



Yang pertama adalah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin. Yang lainnya terpasang di jalur Trans Jakarta Koridor 6, rute Ragunan-Monas. Di dua lokasi tersebut total ada 57 kamera pengawas tersebar untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-peanggaran tersebut adalah: tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busyway.

Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.


Konfirmasi mengenai pelanggaran tersebut bisa dilakukan melalui website resmi www.etle-pmj.info atau aplikasi. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan langsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk sanksi, pemilik kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda minimal Rp 250.000.




(din/rgr)

Hide Ads