Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk sepeda motor resmi diberlakukan Polda Metro Jaya mulai hari ini (1/2/2020). Adapun mekanisme tilang elektronik pada sepeda motor memiliki mekanisme yang sama seperti sistem tilang elektronik pada mobil.
"Mekanismenya sama saja sama seperti mobil," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kepada detikcom, belum lama ini.
Lalu seperti apa mekanismenya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi kamera CCTV E-TLE akan merekam pengendara motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Adapun pelanggaran yang ditangkap kamera misal seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, dan melanggar marka jalan. Setelah pelanggar tertangkap kamera, sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian untuk dilakukan verifikasi.
Petugas kepolisian mempunyai waktu tiga hari untuk memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat konfirmasi juga terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah