Tilang Elektronik Motor Berlaku, Seperti Apa Mekanismenya?

Tilang Elektronik Motor Berlaku, Seperti Apa Mekanismenya?

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 01 Feb 2020 14:33 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk sepeda motor resmi diberlakukan Polda Metro Jaya mulai hari ini (1/2/2020). Adapun mekanisme tilang elektronik pada sepeda motor memiliki mekanisme yang sama seperti sistem tilang elektronik pada mobil.

"Mekanismenya sama saja sama seperti mobil," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kepada detikcom, belum lama ini.

Lalu seperti apa mekanismenya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi kamera CCTV E-TLE akan merekam pengendara motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Adapun pelanggaran yang ditangkap kamera misal seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, dan melanggar marka jalan. Setelah pelanggar tertangkap kamera, sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian untuk dilakukan verifikasi.

ADVERTISEMENT

Petugas kepolisian mempunyai waktu tiga hari untuk memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat konfirmasi juga terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Agar tidak terjadi salah sasaran atau salah alamat, pemilik kendaraan itu wajib mengkonfirmasi kepada polisi soal benar-tidaknya pelanggaran atau kendaraan itu bukan lagi miliknya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.

Konfirmasi mengenai pelanggaran tersebut bisa dilakukan melalui website resmi www.etle-pmj.info atau aplikasi. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan langsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI. Pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran.



Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads