Tilang Elektronik Motor Resmi Berlaku, Ini Tanggapan Biker

Tilang Elektronik Motor Resmi Berlaku, Ini Tanggapan Biker

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 01 Feb 2020 11:13 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor di Jakarta resmi berlaku hari ini, Sabtu (1/2/2020). Kamera E-TLE akan merekam pengendara motor yang melakukan pelanggaran di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini pun mendapat tanggapan dari biker yang sering berkendara ke Jakarta, khususnya ruas jalan Sudirman-Thamrin. Seperti dikatakan biker asal Ciputat, Dedi Saeful Anwar, kepada detikcom, Sabru (1/2/2020), ia sangat setuju dengan kebijakan E-TLE untuk motor.

"Setiap harinya saya memang sering lewat Sudirman. Bagus juga ada E-TLE, karena sebenarnya ini kan bukan hal yang baru. Kalau di luar negri sudah diterapkan. Semoga dengan adanya E-TLE para pengendara sepeda motor bisa lebih tertib lagi," ujar Dedi, yang setiap hari sering bolak-balik Ciputat-Jalan Medan Merdeka Barat untuk beraktivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Dedi berharap pihak kepolisian tidak lantas menyerahkan sepenuhnya penindakan pelanggaran lalu lintas melalui perangkat elektronik. Ia juga berharap supaya aparat berwenang terus melakukan pengawasan dan penertiban pengendara motor di titik-titik di ruas jalan Sudirman.

ADVERTISEMENT
E-TLE sepeda motor resmi diberlakukanE-TLE sepeda motor resmi diberlakukan Foto: Rifkianto Nugroho

"Selain memang dengan kemajuan tekhnologi dengan E-TLE yang mumpuni sehingga bisa mengawasi para pengendara motor, semoga dari pihak kepolisian juga bisa lebih menertibkan dan mengawasi di titik-titik kemacetan di seputar Sudirman dan sebelum bunderan HI yang sering sekali macet bila di jam sibuk berangkat dan pulang kerja," ujarnya.

Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik.

Mekanisme tilang elektronik sepeda motor ini akan memiliki cara yang sama seperti sistem tilang elektronik pada mobil.




(lua/ddn)

Hide Ads