Awas Tilang Elektronik Motor, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Awas Tilang Elektronik Motor, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Doni Wahyudi - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 10:53 WIB
Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin
Perhatikan 5 jenis pelanggaran yang akan membuat kamu kena tilang elektronik (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Sistem tilang elektronik untuk kendaraaan roda dua sudah diberlakukan. Ada 5 jenis pelanggaran yang bisa membuat pemotor dikenai tindakan dan hukuman.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor pada Sabtu (1/2/2020), akhir pekan lalu. Selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang melanggar ditindak polisi.

"Dalam tanggal 1 dan 2 (Febuari) kemarin sejumlah 341 pelanggar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Simpang Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).



Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-peanggaran tersebut, sayangnya, sangat umum dilakukan pemotor di Jakarta.

Berikut 5 Pelanggaran Pemotor yang akan ditindak

1. Tidak menggunakan helm

2. Melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah)

3. Melanggar marka

4. menerobos traffic light

5. Melintas di jalur busyway.

Sebelumnya, Kombes Yusuf juga sempat menyebut menyetir sambil menelepon atau mengetik di handphone juga akan kena tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.

Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.




(din/rgr)

Hide Ads