Diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, penegakan hukum semakin efektif dan juga membuat masyarakat semakin waspada dengan tilang CCTV itu.
Baca juga: E-TLE Berantas Pungli Petugas |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi melanjutkan tujuan dioperasikannya e-TLE ialah untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.
"Artinya keberadaan polisi di jalan itu lebih mengedukasi kepada masyarakat supaya mereka lebih disiplin di jalan. Karena apa? (dengan e-TLE) diawasi semuanya," ujar Budi.
Inovasi penegakan hukum lalu lintas secara elektronik oleh kepolisian lalu lintas telah berjalan selama 7 bulan. Pertama kali diterapkan pada November 2018 lalu, perangkat kamera CCTV sudah menangkap setidaknya 12 ribu pelanggar lalu lintas.
Jumlah yang cukup besar mengingat e-TLE baru terpasang di 12 titik saja di Jakarta. Dari total pelanggaran tersebut, 4.000 pelanggar telah menyelesaikan proses hukumnya.
"Sekarang (e-TLE) sudah capture 12 ribu lebih pelanggaran. Dari sana 4.000 sudah melakukan proses hukumnya, ada sekitar 2.400 sudah konfirmasi dan sedang proses persidangan di pengadilan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!