Sebelumnya e-TLE telah beroperasi sejak November 2018 yang menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Pelanggaran yang yang mulai ditindak e-TLE ini sudah ada dalam UU lalu lintas namun baru diterapkan pada kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik.
Mulai tanggal 1 Juli 2019 ini kamera e-TLE dapat mengenali pengendara yang menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil genap, dan melebihi batas kecepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini e-TLE telah diberlakukan di 12 titik mulai dari Jalur Sudirman hingga depan Istana Presiden. Dari jalur tersebut hingga saat ini e-TLE telah merekam 12 ribu pelanggaran lalu lintas terkait rambu dan APILL.
"Kalau secara konvensional terbatas waktu dan personil juga. Tapi dengan sistem ini jumlah tilang besar orang makin sadar. Jadi di titik itu org semakin ikut mematuhi. "Sekarang 12 titik di jalur protokol mulai dari Jalur Sudirman sampai depan Istana," lanjut Nasir.
Nasir mengatakan ke depannya e-TLE akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Namun penyebaran itu dilakukan bertahap karena keterbatasan sumber daya.
"penambahan pastinya ya tapi bertahap terkait sumber daya karena maintenance cukup besar dan personil yang dilibatkan tidak sedikit. Itu akan digunakan secara umum nantinya," tutur Nasir.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah