E-TLE Berantas Pungli Petugas

E-TLE Berantas Pungli Petugas

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 08 Jul 2019 09:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut baik penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta. Polda Metro Jaya saat ini tengah menerapkan sistem E-TLE sejak 1 Juli 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan inovasi penegakan hukum seperti E-TLE dapat memerangi opini pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas di lapangan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ectronic law enforcement yang dikembangkan pertama kali oleh POLRI kemudian saya adopt aja," ujar Budi saat ditemui detikcom di kantornya belum lama ini.

Dia mengatakan bahwa E-Tilang saat ini juga sudah diterapkan oleh Kemenhub di beberapa titik jembatan timbang. Dalam hal ini diterapkan pada kendaraan logistik yang melanggar beban muatan yang melebihi kapasitas.



"Di jembatan timbang saya punya e-tilang tapi e-tilang yang saya bangun generasi pertama atau implementasi dari E-TLE tadi itu hanya menghilangkan hubungan antara masyarakat dengan petugas, karena kalau ada hubungan masyarakat dengan petugas itu kan ada kecenderungan atau opininya ada pungli," ujar Budi.

Budi menjelaskan, adapun kepada para pelanggar ini, denda dikenakan merupakan batas maksimal.

"Kalau dia sudah bayar ke bank bukti tilangnya itu bisa ditukarkan langsung dengan barang bukti yang ada di kita, jadi artinya kalau orang di Jawa Tengah ditilang di Karawang dia bisa hari itu juga membayar dendanya," ucap Budi.

"Tapi dendanya belum vonis pengadilan jadi denda maksimal yang dibayarkan. Kalau denda ODOL (kendaraan melebihi muatan) itu kan maksimal Rp 500 ribu," jelasnya.


(riar/rgr)

Hide Ads