Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan inovasi penegakan hukum seperti E-TLE dapat memerangi opini pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas di lapangan.
Baca juga: Ini Kelemahan Tilang CCTV Menurut YLKI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa E-Tilang saat ini juga sudah diterapkan oleh Kemenhub di beberapa titik jembatan timbang. Dalam hal ini diterapkan pada kendaraan logistik yang melanggar beban muatan yang melebihi kapasitas.
"Di jembatan timbang saya punya e-tilang tapi e-tilang yang saya bangun generasi pertama atau implementasi dari E-TLE tadi itu hanya menghilangkan hubungan antara masyarakat dengan petugas, karena kalau ada hubungan masyarakat dengan petugas itu kan ada kecenderungan atau opininya ada pungli," ujar Budi.
Budi menjelaskan, adapun kepada para pelanggar ini, denda dikenakan merupakan batas maksimal.
"Kalau dia sudah bayar ke bank bukti tilangnya itu bisa ditukarkan langsung dengan barang bukti yang ada di kita, jadi artinya kalau orang di Jawa Tengah ditilang di Karawang dia bisa hari itu juga membayar dendanya," ucap Budi.
"Tapi dendanya belum vonis pengadilan jadi denda maksimal yang dibayarkan. Kalau denda ODOL (kendaraan melebihi muatan) itu kan maksimal Rp 500 ribu," jelasnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP