Menurut Owner Jakarta Defensive Driving Conculting (JDDC), Jusri Pulubuhu, Makamah Konstitusi (MK) dinilai subyektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusri menilai, tidak semua pengendara atau bahkan ojol melihat GPS sambil berkendara.
"Dan ini harusnya untuk ojol, harus ada mekanisme (mengatur bagaimana penggunaan GPS-Red), harus ada aturannya jangan sambil berjalan, kalau sambil berjalan menggunakan GPS itu tidak boleh. Kalau mendengar (arahan dari GPS-Red) harusnya tidak masalah karena tidak ada interaksi," katanya.
Jusri juga menilai, jika memang benar menggunakan GPS dilarang, bisa dipastikan para driver ojol akan masuk ke penjara.
"Bisa jadi para ojol bisa dipenjara semua. Kalau yang bisa saya komentar tidak melarang, tapi buat SOP penggunaan GPS pada kendaraan bermotor. Karena GPS itu tidak ada interaksi pada anggora tubuh atau multitasking saat berjalan. Kalau menelopon itu baru tidak boleh dan itu aturan itu sudah ada," ujarnya
"Karena bisa saja dia (ojol) mau input atau mencari alamat, dilakukan saat berhenti bukan saat berjalan. Karena jika demikian (melakukan pencarian melalui GPS sambil berjalan-Red) bisa mencelakakan dirinya sendiri dan orang lain," katanya.
Pro dan kontra pengemudi pakai GPS bisa dipenjara ini merebak setelah gugatan diajukan oleh komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC). TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu:
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
"Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi," ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.
Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
"Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya," papar MK.
Lantas berapa hukuman bagi yang mengemudi sambil lihat GPS di HP? Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah