Meski demikian ada satu catatan yang harus dilihat. Karena jika Indonesia menerapkan hal ini, itu berarti hanya Indonesia yang menerapkan aturan tersebut. Seperti yang disampaikan Owner Jakarta Defensive Driving Conculting (JDDC), Jusri Pulubuhu, kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju dengan peraturan tersebut, tapi kalau melihat GPS dan mendengar audio, atau memutar musik itu tidak ada. Bahkan di negara lain tidak pernah ada. Karena menggunakan GPS itu sebatas melihat dan mendengar dan tidak ada interaksi, saya rasa tidak apa-apa. Kalau telepon baru ditindak. Jadi selama tidak ada interaksi, dianggap melanggar aturan itu tidak ada. Kalau begitu semua GPS dihilangkan saja kalau pemerintah mau begitu," tambahnya.
Sebelumnya komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat aturan nyetir karena takut ditilang karena aturan di UU LLAJ tidak jelas dan multitafsir. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu:
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
"Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi," ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.
Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
"Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya," papar MK.
Lantas berapa hukuman bagi yang mengemudi sambil lihat GPS di HP? Pasal 283 UU 22/2009 menyatakan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah