Kementerian Perindustrian memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) untuk motor Gesits. Itu artinya motor listrik garapan ITS itu sudah resmi menjadi motor listrik nasional.
Kode Perusahaan dan NIK diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Ilmate Harjanto kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufaktur M. Samyarto, disaksikan CEO PT Gesits Technologies Indo (GTI) Harun Sjech di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir tidak ada waktu terbuang percuma. Semua proses berjalan cepat, mulai dari pengajuan permohonan hingga selesai. Dan, terpenting, tidak ada biaya dalam pengurusan, sangat profesional," timpal Harun yang mengakui proses pengurusan dokumen sangat cepat di Kemenperin.
Kode Perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri. "Melalui dokumen ini pula Gesits bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya," ujar Harun.
![]() |
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!