Ternyata Banyak Pemilik Kendaraan yang Ingin Matikan STNK-nya

Ternyata Banyak Pemilik Kendaraan yang Ingin Matikan STNK-nya

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 24 Okt 2018 10:45 WIB
Penghapusan Regident Ranmor Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Memang benar jika ada yang mengatakan pihak berwajib yang berhak menghapus daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Tapi siapa yang menyangka ternyata banyak juga lho pengendara yang ingin menonaktifkan STNK kendaraannya.



Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini kalau dari pemilik yang meminta untuk menghapus nomor kendaraannya itu banyak. Tapi kalau atas usulan pejabat yang berwenang belum ada sampai sekarang, tetapi ini akan menuju ke sana," kata Bayu.

Bayu menambahkan, jika pihak yang berwajib menghapus nomor kendaraan, diperlukan beberapa langkah untuk mewujudkan.



"Kalau pejabat yang melakukan ada yang harus disiapkan, misalnya kalau kendaraan rusak berat baru bisa, atau rusak berat tapi di bengkel itu juga tidak bisa. Karena ada mekanisme lain yang mengatur untuk menghapus Regident Ranmor, misalnya memberikan surat pemberitahuan minimal 3 kali, surat pertama 3 bulan, surat kedua dan ketiga masing-masing satu," ujar Bayu.

"Nah untuk Regident Ramor kendaraan tidak bisa dihapuskan, ada beberapa di antaranya kendaraan tersangkut perkara pidana atau perkara perdata (hutang-piutang), kondisi rusak tapi masih di bengkel, dan kendaraan yang hilang juga tidak boleh," tambahnya.



Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.





Tonton juga 'Djarot: Urus STNK Mobil Harus Ada Jaminan Punya Garasi':

[Gambas:Video 20detik]

(lth/ddn)

Hide Ads