Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menambahkan, jika pihak yang berwajib menghapus nomor kendaraan, diperlukan beberapa langkah untuk mewujudkan.
"Kalau pejabat yang melakukan ada yang harus disiapkan, misalnya kalau kendaraan rusak berat baru bisa, atau rusak berat tapi di bengkel itu juga tidak bisa. Karena ada mekanisme lain yang mengatur untuk menghapus Regident Ranmor, misalnya memberikan surat pemberitahuan minimal 3 kali, surat pertama 3 bulan, surat kedua dan ketiga masing-masing satu," ujar Bayu.
"Nah untuk Regident Ramor kendaraan tidak bisa dihapuskan, ada beberapa di antaranya kendaraan tersangkut perkara pidana atau perkara perdata (hutang-piutang), kondisi rusak tapi masih di bengkel, dan kendaraan yang hilang juga tidak boleh," tambahnya.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Tonton juga 'Djarot: Urus STNK Mobil Harus Ada Jaminan Punya Garasi':
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah