1,3 Juta Kendaraan di Jakarta STNK-nya Mati Selama 10 Tahun

1,3 Juta Kendaraan di Jakarta STNK-nya Mati Selama 10 Tahun

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 16:45 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikcom
Jakarta - Sosialisasi penghapusan STNK yang tidak taat pajak kembali digalangkan pihak berwajib. Polisi Republik Indonesia sudah memasang 200 spanduk informasi mengenai penghapusan STNK yang tersebar di Jakarta.

Demikian disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018)



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ada 200 spanduk sosialisasi (penghapusan STNK-Red) yang sudah dipasang di sudut-sudut kota dan sosialisasi juga sudah dilakukan dengan memasang iklan masyarakat," kata Bayu.

Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, saat ini banyak pengendara di Jakarta yang memang tidak taat pajak. Masih banyak warga Jakarta yang mengabaikan untuk registrasi ulang kendaraan miliknya. Bukan hanya ribuan atau ratusan ribu dalam catatan milik pihak kepolisian ada jutaan kendaraan di Jakarta tak melakukan registrasi ulang.

"Di Jakarta itu ada 1,3 juta kendaraan belum pengesahan (registrasi ulang) lebih dari 10 tahun itu data kasar di Jakarta saja karena data pastinya ada di Pemda," beber Bayu.



Registrasi ulang kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali dan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 1.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," tulis pasal tersebut.

Pihak kepolisian memang sedang melakukan kajian untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak mengurus registrasi ulang STNK yang habis 5 tahunan namun tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

Namun tidak bisa terburu-buru nih Otolovers diterapkan, mengingat jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit.



(lth/ddn)

Hide Ads