Demikian disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, saat ini banyak pengendara di Jakarta yang memang tidak taat pajak. Masih banyak warga Jakarta yang mengabaikan untuk registrasi ulang kendaraan miliknya. Bukan hanya ribuan atau ratusan ribu dalam catatan milik pihak kepolisian ada jutaan kendaraan di Jakarta tak melakukan registrasi ulang.
"Di Jakarta itu ada 1,3 juta kendaraan belum pengesahan (registrasi ulang) lebih dari 10 tahun itu data kasar di Jakarta saja karena data pastinya ada di Pemda," beber Bayu.
Registrasi ulang kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali dan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 1.
"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," tulis pasal tersebut.
Pihak kepolisian memang sedang melakukan kajian untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak mengurus registrasi ulang STNK yang habis 5 tahunan namun tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun.
Namun tidak bisa terburu-buru nih Otolovers diterapkan, mengingat jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP