Meski begitu, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan kapan aturan itu bakal diberlakukan.
"Memang belum karena masih ada berbagai kendala yang harus dihadapi tapi cepat atau lambat pasti kita terapkan," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.
Dan penghapusan merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilk kendaraan bermotor yang lalai untuk memperpanjang masa STNK seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012.
"Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri," bunyi peraturan itu. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah