Mempermudah sistem pengawasan lalu lintas menjadi alasan Korlantas Polri mencanangkan ubahan tersebut. Sebab plat nomor dengan warna dasar putih itu disebut lebih eye cacthing atau lebih cerah.
Sehingga dengan warna yang lebih cerah tersebut akan mempermudah proses identifikasi para pelanggar lalu lintas dengan penggunaan CCTV sebagai sarana untuk electronic road pricing.
"Nggak masalah, masih bisa bikin kita kalau cuma diubah seperti itu," ujar Pemilik toko duplikat plat nomor Cover Glass, Dedy, kepada detikOto, di Bintaro, Selasa (31/7/2018).
Namun Dedy sendiri mengaku belum mendengar secara detil terkait aturan baru tersebut. "Baru selewatan saja dengarnya belum benar-benar tahu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus