Jangan Bandel! Modifikasi Pelat Nomor Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Jangan Bandel! Modifikasi Pelat Nomor Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 11 Mar 2018 09:10 WIB
Jangan coba-coba memasang pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi karena bisa ditilang dengan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Pelat nomor kendaraan memang harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian ya Otolovers. Kalau tidak, Otolovers harus siap ditilang dengan denda yang lumayan yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan agar para pengendara menaati aturan tersebut. Seperti terlihat pada akun Twitter @TMCPoldaMetro.

"Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi Denda Rp 500 ribu Atau Kurungan 2 (Dua Bulan," tulis akun tersebut seperti dilihat detikOto, Minggu (11/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kalau Otolovers hendak mengganti pelat nomor sebaiknya melaporkan ke kantor samsat terdekat. Begitu pula dengan pelat nomor yang sudah rusak dan tidak layak.

Larangan untuk memodifikasi pelat nomor ini tertuang dalam Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 280.




(dry/ddn)

Hide Ads