Pihak kepolisian pun terus mengingatkan agar para pengendara menaati aturan tersebut. Seperti terlihat pada akun Twitter @TMCPoldaMetro.
"Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi Denda Rp 500 ribu Atau Kurungan 2 (Dua Bulan," tulis akun tersebut seperti dilihat detikOto, Minggu (11/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Otolovers hendak mengganti pelat nomor sebaiknya melaporkan ke kantor samsat terdekat. Begitu pula dengan pelat nomor yang sudah rusak dan tidak layak.
Larangan untuk memodifikasi pelat nomor ini tertuang dalam Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Trik Biar Terhindar dari Tilang Saat Razia |
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 280.
(dry/ddn)Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan https://t.co/jb6Pbi0yYk pic.twitter.com/UL55XySYHq
β TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 9, 2018
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP