Pakai Pelat Putih, Mobil Boleh Ditumpangi Lebih dari 1 Orang?

Pakai Pelat Putih, Mobil Boleh Ditumpangi Lebih dari 1 Orang?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 15 Feb 2018 16:19 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Pasti Otolovers sudah tidak asing lagi melihat mobil atau motor yang menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan angka dan huruf berwarna merah. Pelat nomor tersebut adalah TCKB (Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah-sah saja digunakan untuk kendaraan baru yang masih menunggu waktu legalisasi STNK dan BPKB.

Tapi banyak informasi yang beredar kalau mobil yang menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan terpasang TCKB hanya boleh diisi oleh satu penumpang, benarkah? Lantas bagaimana kalau diisi lebih dari satu orang penumpang apa akan terkena denda?

"Nggak denda lah. Bisa 3 orang dengan pengemudi," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Royke Lumowa saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (15/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan soal penggunaan STCK ini sebenarnya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Pasal 1 butir 11 dan 12.

"Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri berisi identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakita, impor Ranmor, dan lembaga penelitian, yang memuat identitas Ranmor, pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku," jelas pasal 1 butir 11.

"Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian Ranmor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan dipasang pada Ranmor," bunyi butir 12 pasal 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ddn/ddn)

Hide Ads