Pelat Warna Putih Mudahkan Polisi Tilang Kendaraan

Pelat Warna Putih Mudahkan Polisi Tilang Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 25 Jul 2018 14:50 WIB
Pelat Nomor Warna Dasar Putih. Foto: @polantasindonesia
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Kendaraan pribadi yang tadinya berwarna dasar hitam akan diganti dengan warna cerah.

Akun instagram @polantasindonesia mengunggah pelat nomor dengan warna cerah. Dalam foto itu, terlihat pelat nomor berwarna dasar putih. Sementara huruf dan angkanya berwarna hitam.

Ini menjadi kebalikan dari pelat nomor yang ada saat ini. Seperti diketahui, saat ini pelat nomor kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam dengan huruf dan angka berwarna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan. Penggantian warna tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.

"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) lalu

Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.



"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menargetkan penggantian warna pelat nomor kendaraan berjalan pada 2019.

"Target 2019, itu pun bertahap untuk kendaraan baru dan yang berganti STNK karena sudah 5 tahun," terang Royke.

[Gambas:Instagram]

(rgr/ddn)

Hide Ads