Tes Psikologi Bikin SIM, yang Dinilai Apa Saja?

Tes Psikologi Bikin SIM, yang Dinilai Apa Saja?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikOto
Rabu, 20 Jun 2018 14:52 WIB
Proses pembuatan SIM (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan tes psikologi bagi pemohon SIM (surat izin mengemudi) mulai 25 Juni 2018. Sejumlah aspek, dari kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara, akan dinilai lewat tes ini.

"Penilaian dengan menggunakan materi tes soal seperti selama ini. Jadi ada beberapa soal yang di mana soal itu sudah meliputi beberapa aspek, dalam penilaian kesehatan rohani, misalkan bagaimana penyesuaian diri seseorang tersebut, bagaimana ketahanan kerjanya, bagaimana cara adaptasinya terhadap lingkungan, bagaimana penyesuaian diri, kecermatannya, kecerdasan, kemampuan konsentrasinya," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Rabu (20/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pengendara setidaknya harus mempunyai dua kemampuan, yaitu hard skill dan soft skill. Lewat tes psikologi ini, polisi ingin memastikan calon pengendara mempunyai soft skill, yaitu kesehatan rohani yang baik.

"Karena begini, kemampuan orang itu dapat diukur dari hard skill, kemampuan teknis berkendaranya, maupun soft skill. Jadi kalau orang mau menjadi orang yang safe and responsible driving atau perilaku orang berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Sebenarnya tolok ukurnya itu tidak hanya hard skill, tidak hanya dia mampu mengemudikan kendaraan bermotor, tapi juga soft skill, adalah dia memiliki kesehatan jasmani maupun rohani," ujar dia.

Selain itu, Fahri yakin tes psikologi ini dapat menurunkan angka kecelakaan di Jakarta. Pasalnya, dalam beberapa kasus, dia menyebut kecelakaan disebabkan faktor psikologis.

"Sebelum kami menerbitkan SIM, bahwa psikologi orang dan jasmani sehat sehingga tidak membahayakan dirinya dan orang lain," tuturnya.

Rencananya, persiapan simulasi tes psikologi akan dilaksanakan serentak di seluruh kantor Satpas pada Kamis (21/6) besok. Polisi menggandeng lembaga psikologi untuk menggelar tes tersebut.

Sebelumnya diberitakan, tes psikologi akan diterapkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang ataupun membuat SIM baru mulai 25 Juni 2018. Namun polisi belum menentukan kisaran biaya yang akan dikenakan kepada calon pengendara.

"Mulai 25 Juni 2018, perpanjang SIM dan buat baru dengan tes psikologi," kata Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikcom, Selasa (19/6). (knv/ddn)

Hide Ads