Ujian SIM Pakai Tes Psikologi, Ini Harapan Polisi

Ujian SIM Pakai Tes Psikologi, Ini Harapan Polisi

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Selasa, 19 Jun 2018 14:30 WIB
Pengendara menunjukkan SIM barunya (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi berharap syarat lulus tes psikologi ini bisa mencegah kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi misalkan saja kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka. Berdasarkan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui telah mengonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, dan dari pemeriksaan psikologinya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD yang tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," beber Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam pernyataannya, Selasa (19/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," ujarnya.



Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

"Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," ujarnya.

Perpanjangan SIMPerpanjangan SIM Foto: Ilustrasi Kiagus
(ddn/ddn)

Hide Ads