Mau Punya SIM, Calon Pengendara Harus Lulus Tes Psikologi

Mau Punya SIM, Calon Pengendara Harus Lulus Tes Psikologi

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Selasa, 19 Jun 2018 12:00 WIB
Ujian SIM khusus untuk penyandang disabilitas Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Agar tidak ugal-ugalan di jalanan, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam pernyataannya, Selasa (19/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.



"Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," ujarnya.

(ddn/ddn)

Hide Ads