Suara klakson pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Tertulis dalam Pasal 39 peraturan tersebut bahwa, "Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi."
Baca juga: Ingat Ya, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung |
Nah, akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan mencoba mengingatkan kepada pengendara untuk tidak membunyikan klakson secara berlebihan. Kalau berlebihan malah bisa memecah konsentrasi pengendara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur tentang kebisingan klakson. Ada batas kebisingan tertentu yang boleh dihasilkan oleh klakson kendaraan.
"Suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel (A) dan paling tinggi 118 desibel (A)," bunyi peraturan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 69.
"Mari gunakan klakson sesuai kebutuhan, demi menciptakan jalan raya yang ramah bagi semua penggunanya," ajak akun Instagram @kemenhub151.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar