Ingat Ya, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Ingat Ya, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 03 Jan 2018 14:13 WIB
Foto: Screenshot Instagram polantasindonesia
Jakarta - Mungkin sebagian pengendara masih ada yang belum tahu bahwa berkendara di persimpangan jika ingin belok kiri tidak boleh langsung belok. Belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi.

Akun instagram @polantasindonesia mengingatkan pengendara terkait aturan belok kiri di persimpangan. Intinya, belok kiri di persimpangan tak selalu boleh langsung belok.

"Share info ya, tentang belok kiri gak (selalu) boleh langsung. Pastinya kita akan di klaksonin oleh kendaraan dibelakang. Yang sabar gabole ikutan bunyiin klakson. Nanti jadi parade klakson. | @budayadisiplin," tulis keterangan foto itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasal 112 ayat 3 berbunyi, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Di beberapa persimpangan, memang sudah ada rambunya. Misalnya di Yogyakarta, di persimpangan di sana sudah ada rambu yang menginformasikan bahwa belok kiri harus mengikuti APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah. Jika lampu masih menyala merah, pengendara tidak boleh langsung belok kiri, ketika lampu hijau baru boleh belok kiri.

Sebaliknya, ada juga beberapa persimpangan yang menginformasikan pengendara boleh belok kiri langsung. Ada rambu bertuliskan 'Belok Kiri Jalan Terus'. Jika ada rambu itu, pengendara yang ingin belok kiri dipersilakan untuk langsung belok kiri dengan hati-hati.


(rgr/dry)

Hide Ads