Gagal Ujian SIM, Masih Bisa Ujian Lagi 14 Hari Setelahnya

Gagal Ujian SIM, Masih Bisa Ujian Lagi 14 Hari Setelahnya

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 08 Des 2017 11:29 WIB
Latihan ujian SIM. Foto: Muhajir Arifin
Jakarta - Mungkin sebagian Otolovers pernah mengalami gagal dalam melakukan uji permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika pernah, jangan langsung menyalahkan pihak kepolisian ya. Karena bisa saja besar kemungkinan kegagalan pengambilan SIM Otolovers, diakibatkan tidak kompetennya kita sebagai pengendara.

Lalu kapan ya pengendara bisa mengajukan lagi permohonan SIM setelah permohonan pertama gagal? Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, langsung menjelaskannya kepada detikOto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengendara gagal dalam ujian teori dan praktik dalam pengujian SIM, pengendara harus mengulang ujian teori dan praktik," kata Fahri.

"Pengendara bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM kembali paling lambat setelah 14 hari. Setelah itu pengendara baru bisa mengajukan ujian teori dan praktik lagi," tambahnya.



Fahri juga menjelaskan mengapa pengendara baru bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM kembali setelah 14 hari ujian SIM.

"Karena diharapkan para pengendara bisa belajar terlebih dahulu, sebelum melakukan ujian SIM kembali. Selain itu untuk bisa lulus dalam ujian SIM, para pengendara harus memenuhi nilai kelulusan," katanya.

"Pengendara harus memiliki nilai kelulusan, dari 30 soal harus bisa menjawab 21 soal atau harus mendapatkan nilai sebesar 70 dalam ujian teori. Sedangkan untuk ujian praktek, para pengendara tidak boleh melakukan kesalahan atau pelanggaran sekalipun. Jika tidak ada kesalahan atau pelanggan maka pengendara dianggap lulus," tambahnya. (lth/rgr)

Hide Ads