Lalu kapan ya pengendara bisa mengajukan lagi permohonan SIM setelah permohonan pertama gagal? Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, langsung menjelaskannya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM kembali paling lambat setelah 14 hari. Setelah itu pengendara baru bisa mengajukan ujian teori dan praktik lagi," tambahnya.
Fahri juga menjelaskan mengapa pengendara baru bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM kembali setelah 14 hari ujian SIM.
"Karena diharapkan para pengendara bisa belajar terlebih dahulu, sebelum melakukan ujian SIM kembali. Selain itu untuk bisa lulus dalam ujian SIM, para pengendara harus memenuhi nilai kelulusan," katanya.
"Pengendara harus memiliki nilai kelulusan, dari 30 soal harus bisa menjawab 21 soal atau harus mendapatkan nilai sebesar 70 dalam ujian teori. Sedangkan untuk ujian praktek, para pengendara tidak boleh melakukan kesalahan atau pelanggaran sekalipun. Jika tidak ada kesalahan atau pelanggan maka pengendara dianggap lulus," tambahnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?