Tapi Otolovers jangan sampai santai dan lalai ya, karena Polisi Republik Indonesia sudah memberitahukan langkah-langkah yang tepat, saat pengendara kehilangan SIM. Saat SIM hilang itu bukan berarti kita harus membuat baru.
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs resmi Polri, dijelaskan persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak. Berdasarkan pasal 255 PP 44/93, langkah pertama ialah membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (medical check up).
Setelah itu, Otolovers bisa membawa surat laporan kehilangan SIM. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Langkah selanjutnya, Otolovers bisa melakukan pengisian formulir permohonan, dan jangan sampai lupa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengajukan permohonan SIM baru. (lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Banyak Motor Brebet usai Isi Pertalite, Ini Kata Pertamina