Pindah Tempat Tinggal dan Ingin Mutasi SIM, Ini Persyaratannya

Pindah Tempat Tinggal dan Ingin Mutasi SIM, Ini Persyaratannya

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 18:38 WIB
SIM C. Foto: detikOto
Jakarta - Banyak yang tidak mengetahui di saat Otolovers pindah domisili dari kota A ke kota B, sebenarnya kita sebagai pengendara juga harus mengubah Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan tempat tinggal kita.

Tapi Otolovers tahu tidak bagaimana cara melakukan mutasi SIM di satu daerah? Rupanya tidak terlalu sulit, karena cukup memenuhi persyaratan yang ada.

Dalam situs resmi Polri secara gamblang dijelaskan tata cara dan persyaratan mutasi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 224 PP 44/93.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Prosedur keluar daerah lama

a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.

b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.

c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.


2. Prosedur masuk daerah baru

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM

d. Pemohon membayar biaya formulir di bank

e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Bagaimana Otolovers, cukup mudah kan untuk bisa melakukan mutasi SIM? (lth/rgr)

Hide Ads