Intip Moge dan Mobil Mewah Eks Dirut Bank Jateng yang Dilaporkan IPW ke KPK

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 06 Mar 2024 09:32 WIB
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menilik sisi lain dari Supriyatno, berikut ini selera otomotifnya!

Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Supriyatno terakhir kali menyampaikan hartanya pada 21 Maret 2023. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 43.071.817.733 (Rp 43 miliaran). Statusnya sebagai Direktur Utama Bank Jawa Tengah.

Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 14.898.000.000 (Rp 14,8 miliaran). Lalu harta bergerak lainnya Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 24.793.817.733 (Rp 24,7 miliaran).

Untuk isi garasinya, Supriyatno punya total nilai sebesar Rp 1.880.000.000 (Rp 1,8 miliaran). Nilai itu terdiri atas empat mobil dan satu unit motor gede.

Berikut ini daftar isi garasi Supriyatno:

1. Mobil Honda Jazz tahun 2004 senilai Rp 80 juta
2. Mobil Honda CRV Prestige tahun 2017 senilai Rp 400 juta
3. Mobil Toyota Fortuner tahun 2012 senilai Rp 250 juta
4. Mobil Lexus RX300 tahun 2018 senilai Rp 600 juta
5. Motor Triumph Bonneville Speedmaster tahun 2021 senilai Rp 550 juta

Demikian informasi terkait isi garasi Eks Dirut Jateng Supriyatno. Namanya menjadi sorotan usai IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.



Simak Video "Video: Penjelasan KPK soal LHKPN Raffi Cs Belum Keluar"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork