Kelangkaan Solar subsidi masih mengganggu operasional transportasi umum di Indonesia. Bahkan, antrean panjang untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut sampai memakan korban.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, antrean BBM di SPBU sudah memakan korban 1 orang pengemudi meninggal dunia. Korban disebut sedang mengantre BBM di SPBU daerah Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 6 Juli 2027.
"Meninggal dunia memang sudah menjadi takdir seseorang, tapi meninggal dunia saat mengantre BBM di SPBU yang bisa dipastikan karena kelelahan tidak semestinya terjadi," kata pria yang akrab disapa Sani itu dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini bisa menjadi potensi kecelakaan lain lantaran pengemudi atau awak kendaraan harus antre BBM berjam-jam, bahkan semalaman. Akibatnya, keselamatan moda transportasi darat itu terancam.
"Ini juga yang bisa dijadikan alasan oknum pada saat kecelakaan, kelelahan karena antre BBM berjam-jam bahkan semalaman menyebabkan kurang istirahat," katanya.
Tak cuma membahayakan keselamatan secara langsung, antrean panjang BBM subsidi di SPBU juga mengganggu jadwal perawatan kendaraan. Sehingga, menurut Sani, kendaraan tidak sempat melakukan perawatan karena sudah harus melayani pelanggan lagi.
Bahkan, jadwal keberangkatan dan kedatangan bus ikut terganggu. Menurut Sani, di media sosial ramai keluhan penumpang bus terhadap keterlambatan jadwal berangkat karena bus harus antre BBM dengan waktu yang tidak pasti.
"Saat ini juga banyak SPBU yang membatasi pembelian BBM di bawah kuota barcode dengan alasan mereka dijatah suplainya, ini keanehan lainnya," kata Sani.
Malah, kata Sani, akibat kelangkaan BBM yang mempengaruhi transportasi Tanah Air, kerap terjadi konflik horizontal antara pengemudi dengan operator SPBU bahkan sesama pengemudi bus.
"Kami, Organda, sangat menyayangkan sampai saat ini stakeholder (Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas) hanya saling menghindar dari permasalahan pokok tersendatnya suplai BBM di lapangan," ujar Sani.
"Akar permasalahan sudah jelas, BPH Migas tidak mampu menegakkan regulasi yang dibikin. Dan kami Organda sudah memberi solusi dengan mengubah pola/system statis barcode dengan barcode dynamic, serta pemohon barcode hanya untuk kendaraan umum yang taat aturan (STNK, KIR dan izin operasi aktif). Hari ini barcode bisa didapatkan tanpa melihat ketaatan terhadap legalitas yang seharusnya dan juga banyak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan di luar amanah regulasi yang sudah diatur," pungkasnya.












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Jangan Campur Pertalite dengan Pertamax Turbo, Pokonya Jangan!