Jika kamu pindah domisili atau ingin melakukan proses balik nama tapi alamat STNK tidak sama dengan domisili, maka perlu dilakukan mutasi kendaraan. Proses mutasi ini dilakukan agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan domisili terbaru. Berikut syarat dan caranya.
Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain, khususnya buat kendaraan yang berpindah domisili. Misalnya kendaraan dari Jawa Barat dipindahkan ke Jakarta, maka seluruh data kendaraan akan berubah pencatatannya menjadi objek di wilayah Jakarta.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mutasi kendaraan menjadi prosedur penting yang harus dilakukan untuk memindahkan domisili kendaraan dari luar daerah ke daerah lainnya. Berikut syarat dan cara mutasi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mutasi
Untuk melakukan mutasi, diperlukan sejumlah syarat dokumen seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai domisili baru
- Surat fiskal daerah asal
- Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses berjalan lancar.
Proses Mutasi Keluar
Setelah dipastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap, proses yang perlu dilakukan adalah mutasi keluar daerah dulu. Proses ini berarti mencabut berkas dari daerah asal untuk kemudian dialihkan ke daerah baru.
Caranya adalah:
- Datang ke Samsat asal kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan dokumen untuk mendapatkan berkas mutasi.
- Bayar biaya PNBP sesuai aturan yang berlaku.
- Terima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke daerah yang baru (pastikan mendapatkan surat fiskal daerah).
Proses Mutasi Masuk
Setelah proses mutasi keluar, langkah selanjutnya adalah proses mutasi masuk untuk mendaftarkan kendaraan ke daerah sesuai domisili terbaru. Caranya:
- Datang ke Samsat sesuai domisili.
- Serahkan berkas mutasi keluar beserta dokumen kendaraan.
- Lakukan cek fisik ulang jika diperlukan.
- Proses penerbitan STNK baru dengan pelat nomor daerah baru.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
Dengan melakukan mutasi, maka data kendaraan akan sesuai alamat domisili terbaru. Hal ini dapat memudahkan pembayaran pajak di wilayah tempat tinggal dan memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Jangan Campur Pertalite dengan Pertamax Turbo, Pokonya Jangan!