Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN. Menilik sisi lain Indra Iskandar, bagaimana selera otomotifnya?
Dikutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (21/7/2021) Indra Iskandar memiliki total kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, tepatnya Rp 5.669.400.000.
Dari total kekayaan tersebut hanya terdaftar satu mobil SUV kekar Jeep Wrangler tahun 2012. Mobil buatan Amerika Serikat ini ditaksir harganya Rp 350 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebutkan jenis mesin dan transmisi mobil yang dimiliki Indra Iskandar. Seperti diketahui Jeep Wrangler ditawarkan dalam dua pilihan mesin di Indonesia.
Jeep Wrangler 2012 dicangkok mesin bensin pentastar berkapasitas 3.6-liter, V6, DOHC, yang sanggup memuntahkan tenaga 285 HP dan torsi puncak mencapai 350 Nm.
Sementara untuk Jeep Wrangler diesel dipersenjatai mesin 2.8 liter CRD (Common Rail Diesel) yang bisa mengeluarkan tenaga 200 HP dan torsi 460 Nm.
Tidak ada kendaraan lain yang terdaftar miliki Indra.
Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN
Indra Iskandar mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya menjadi komisaris PT BKI. Namun, Indra yang merupakan sebagai aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut.
"Saya belum terima (surat resmi dari Kementerian BUMN). Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan," ujar Indra.
Berdasarkan laman resminya, PT BKI berdiri pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan pemerintah untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia. Kegiatan klasifikasi ini menggolongkan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.
Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas. Indra mengatakan dirinya yang masih berstatus ASN tak dilarang menjabat komisaris PT BKI.
"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasehat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," sebut Indra.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah