Bamsoet mengatakan wacana tersebut ia lontarkan bukan karena jabatan atau kursi yang ia pegang. Melainkan lebih kepada keselamatan masyarakat bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oiyaa, ini bukan soal Ketua MPR atau DPR ini aspirasi masyarakat Indonesia. Karena kita harus menyelamatkan rakyat kita yang belum mampu beli mobil tapi pakai motor, keselamatan nyawanya kalau dibiarkan mereka bercampur itu lebih rawan," kata Bamsoet saat ditemui detikcom di rumah dinas Jl. Widiya Chandra, Jakarta Selatan.
![]() |
Bamsoet mengatakan, penggunaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud ialah bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan.
"Jadi harus masuk tol dengan jalan terpisah sendiri sehingga tingkat keselamatan lebih terjamin," kata Bamsoet.
Sebelumnya ia juga sempat menyinggung soal motor tuang di dalam PP No 44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Bamsoet memerinci bunyi pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi:
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Ia pun menyebutkan sudah ada operator jalan tol yang meminta izin untuk menerapkan wacana di atas. "Beberapa tol sudah minta izin untuk motor masuk tol seperti yang di Bandung dan Medan," singkatnya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP