Jakarta -
Perjalanan panjang Indonesia untuk menjadi tuan rumah diajang bergengsi dunia balap, seperti Formula E bukan tanpa tantangan. Kali ini ajang balap mobil listrik itu, harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak boleh melintas di kawasan Monumen Nasional.
Berikut fakta-fakta yang menyebabkan Formula E dilarang untuk ngebut di Monumen Nasional (Monas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formula E Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Formula E di Monas (Rizki Pratama) |
1. Karena Monas Merupakan Cagar Budaya
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) cagar budaya.
"Jadi yang utamanya bangunan cagar budaya itu tugu monas (Monumen Nasional) sendiri," ujar Cucu kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas, Irfal Guci menjelaskan pengertian cagar budaya mengacu dalam UU No. 11 Tahun 2011.
"Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," bunyi ketentuan tersebut.
Lalu bangunan mana saja yang masuk ke dalam cagar budaya di kawasan Monas?
"Cagar budaya di Jakarta lengkap di dalam lampiran SK (Surat Keputusan) Gubernur nomor 475," tutur Irfal Guci kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Penelusuran detikcom dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 isinya menjelaskan tentang penetapan bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai cagar budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.
Cagar budaya lain yang berada di Monas adalah Lapangan Merdeka/Monas bertempat di Jl. Taman Silang Monas yang dibangun pada abad 19.
"Jl. Merdeka itu juga termasuk kawasan cagar budaya, itu juga luas," tuturnya.
Untuk Jl. Merdeka Utara, Barat, Timur dan Selatan terdapat beberapa bangunan yang termasuk cagar budaya, yakni Istana Merdeka, Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, Departemen Hankam. Markas Kostrad, Gedung Pertamina, Gereja Emmanuel.
Ilustrasi Formula E di Berlin Foto: (Getty Images) |
2. Balap Formula E Boleh Melintasi Monas, Asal..
Sirkuit jalanan Formula E di Jakarta tidak disetujui Kementerian Sekretaris Negara bila masuk ke area Monumen Nasional. Sebab di Monas terdapat titik cagar budaya.
Lalu apakah cagar budaya bisa jadi arena sirkuit?
Kepala Unit Pelayanan Teknis Monumen Nasional, Irfal Guci menjelaskan bahwa cagar budaya bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti ajang balap Formula E misalnya, namun izin yang dikeluarkan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
"Boleh, asalkan tidak merusak keaslian dan mendapatkan ijin dari tim cagar budaya, karena mereka yang bisa lebih menilai (boleh atau tidaknya)," ungkap Irfal kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Apa yang diungkapkan Irfal juga sudah tertuang di dalam Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Salah satu ketentuan dalam Kepgub itu adalah pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.
3. Desain Sirkuit Melewati sisi Monas
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah dari pelaksanaan Formula E pada 6 Juni 2020.
Jalur sirkuit yang ada saat ini mengalami penolakan. Sebab, dari desain layout sirkuit yang beredar, jalur Formula E dikabarkan lewat sisi dalam Monas.
Desain Sirkuit Formula E Foto: Arief Ikshanudin/detikcom |
Namun dijelaskan Corporate Secterary PT Jakarta Propertindo, Hani Sumarno, desain resmi sirkuit Formula E Jakarta belum diumumkan. "Desainnya belum dirilis Formula E Operations (FEO).
FEO merilis setelah approval FIA (FΓ©dΓ©ration Internationale de l'Automobile)," bilang Hani, melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Lanjut Hani menjelaskan, pihak operator memiliki banyak opsi lintasan sirkuit. "Yang direncanakan ada A, B, C, D (sampai J). Dan belum dirilis officially dari FEO," jelasnya.
Sebelumnya, Kemensetneg menyatakan tidak setuju bila sirkuit tersebut masuk ke dalam area Monas. Sekretaris Mensesneg Setya Utama menyebut ada berbagai pertimbangan, salah satunya soal cagar budaya.
"Formula E nanti saya sampaikan rapat komrah (komisi pengarah), bahwa komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan," kata Setya di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Kemarin, Rabu (5/2/2020) lalu.
4. DKI Jakarta Cari Rute Sirkuit Baru untuk Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan membeberkan pembahasan soal Formula E yang dilakukan olehnya dengan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Anies mengaku pihaknya menghormati putusan Komisi Pengarah yang tak memberi izin kawasan Monas untuk menjadi rute balapan Formula E.
"Sebaiknya jangan saya menceritakan percakapan di dalam, karena alasannya beda-beda tiap pribadi. Tapi saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan di situ, bahwa Pemprov DKI menghormati keputusan dari Komisi Pengarah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Anies mengklaim dirinya masuk sebagai Sekretaris dalam dewan Komisi Pengarah. Artinya, dia berhak berpandangan bahwa Formula E bisa dilakukan di kawasan Monas.
"Dan meskipun Sekretaris Komisi Pengarah berpandangan itu bisa dilakukan. Kan Sekretarisnya gubernur," kata Anies sambil disambut tertawa wartawan.
Anies menyebut terjadi penyimpangan pendapat dalam membahas Formula E. Anies meyakini akan ada banyak hikmah yang didapat dari keputusan yang telah disepakati tadi.
"Kemarin saya juga bilang begitu (soal Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur Jakarta). Dicatat ada dissenting opinion. Tapi kan kita sepakat itu adalah keputusan. Keputusan itu kita hormati dan kami percaya insyaallah banyak hikmahnya.
5. FIA Turun Tangan Lihat Sirkuit Baru Formula E
Wakil Direktur Komunikasi Komite Penyelenggara Formula E Jakarta, Hilbram Dunar, mengatakan jika Federation otomotif Internaional (FIA) telah mengetahui soal pelarangan gelaran balap mobil tersebut oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"(FIA) sudah tahu. Begitu kami dapat informasi kemarin dari Setneg kami langsung menghubungi mereka," kata Hilbram kepada pewarta Kamis (6/2/2020) dalam sambungan telepon.
"FIA juga rencananya bakal datang ke Jakarta untuk melihat layout sirkuit alternatif karena mereka harus tahu bentuknya seperti apa," sambungnya.
Sebagai gambaran, Panpel Formula E mengklaim telah mendapatkan alternatif kawasan sirkuit pengganti untuk mengelar ajang balap mobil yang masuk edisi keenamnya itu. Namun, belum bisa diinformasikan ke publik.
"Soal itu saya tidak bisa berpendapat (terkait FIA tak masalah lokasi dipindah). Tapi harapannya mereka segera menerima dan menyetujui lay out baru ini," ujar dia.
Simak Video "Video: Penonton Formula E Jakarta Mulai Padati Ancol"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah