Ajang balap mobil listrik pertama Formula E di Monumen Nasional (Monas) ditolak Kemensesneg karena terdapat cagar budaya di sekitar Monas. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) cagar budaya.
"Jadi yang utamanya bangunan cagar budaya itu tugu monas (Monumen Nasional) sendiri," ujar Cucu kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas, Irfal Guci menjelaskan pengertian cagar budaya mengacu dalam UU No. 11 Tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," bunyi ketentuan tersebut.
Lalu bangunan mana saja yang masuk ke dalam cagar budaya di kawasan Monas?
"Cagar budaya di Jakarta lengkap di dalam lampiran SK (Surat Keputusan) Gubernur nomor 475," tutur Irfal Guci kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Penelusuran detikcom dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 isinya menjelaskan tentang penetapan bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai cagar budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Dijelaskan di peraturan itu bahwa Monas dibangun pada tahun 1961, lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia berbentuk Lingga dan Yoni.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah