Jakarta - MK tegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel bisa dihukum bui. Polisi pun berencana melakukan tilang bila pengendara tertangkap menggunakan GPS saat berkendara.
FotoOto
Hati-hati! Berkendara Pakai GPS Bisa Kena Tilang Pak Polisi

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat ponsel, baik menelpon atau melihat peta GPS, dapat dihukum penjara sesuai UU LLAJ. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara, termasuk melihat GPS itu dilandaskan pada dampak berbahaya bagi pengendara dan orang lain. Melihat ponsel saat mengemudi dapat merusak fokus pengendara. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pihak kepolisian pun berencana untuk melakukan tilang kepada pengendara yang tertangkap menggunakan GPS saat berkendara karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pelarangan dan penindakan bagi pengendara yang menggunakan GPS ini pun mendapat respon negatif dari para pengemudi ojek online, karena pekerjaan mereka kerap kali mengandalkan perangkat GPS. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pengendara lain yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) pun sempat mengajukan gugatan atas keputusan MK tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak oleh MK. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah