Jual Mobil Bekas Sekarang Lebih Gampang

Jual Mobil Bekas Sekarang Lebih Gampang

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 12 Agu 2026 14:35 WIB
Jualmobilmu.id
Ilustrasi jual mobil bekas. Foto: Doc. Jualmobilmu.id
Jakarta -

Menjual mobil bekas secara pribadi tak selalu mudah. Selain mencari pembeli yang cocok, pemilik kendaraan juga harus melewati proses pengecekan, negosiasi harga, hingga pengurusan dokumen.

Kerumitan bisa bertambah ketika mobil yang hendak dijual masih dalam masa kredit. Pemilik perlu berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan sisa cicilan dan mengurus dokumen kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut mendorong munculnya layanan yang mencoba membuat proses jual beli mobil bekas lebih sederhana. Salah satunya, Jualmobilmu.id yang menyediakan layanan inspeksi sekaligus pembelian kendaraan bekas.

Founder & CEO Jualmobilmu, Azka, mengatakan proses transaksi dibuat lebih singkat setelah kendaraan melewati pemeriksaan dan harga disepakati.

ADVERTISEMENT

"Banyak pemilik mobil enggan menjual kendaraannya karena proses pemeriksaan yang lama dan pembayaran yang sering kali tertunda. Melalui Jualmobilmu, kami memangkas seluruh proses tersebut. Setelah kesepakatan harga tercapai, kami menggaransi dana akan masuk ke rekening penjual dalam waktu 15 menit," ujar Azka melalui rilis resmi, dikutip Selasa (11/8).

Jualmobilmu.idJualmobilmu.id Foto: Doc. Jualmobilmu.id

Layanan tersebut juga mencakup kendaraan yang masih memiliki cicilan berjalan. Dalam kondisi ini, Jualmobilmu menyiapkan tim legal dan administrasi untuk membantu proses pelunasan kepada pihak leasing serta pengurusan dokumen kepemilikan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak harus menangani seluruh proses administrasi kredit sendiri. Penyelesaian transaksi tetap dilakukan dengan memperhatikan status pembiayaan dan keabsahan dokumen kendaraan.

Selain itu, tidak ada batasan khusus terkait merek maupun tahun produksi mobil. Kendaraan dapat diproses selama dokumennya valid dan lolos tahap verifikasi.

General Manager (GM) JualMobilmu, Miftah, mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar pemilik berbagai jenis mobil tetap memiliki kesempatan untuk menjual kendaraannya.

"Kami tidak membatasi tahun pembuatan atau merek tertentu. Selama dokumen kendaraan valid dan legal, unit tersebut dapat diproses," kata Miftah.

Dengan proses yang lebih sederhana, menjual mobil bekas kini tidak selalu identik dengan mencari calon pembeli sendiri dan mengurus berbagai tahapan administrasi secara terpisah. Terlebih bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban kredit.



(sfn/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads