Hati-hati! Berkendara Pakai GPS Bisa Kena Tilang Pak Polisi

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat ponsel, baik menelpon atau melihat peta GPS, dapat dihukum penjara sesuai UU LLAJ. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara, termasuk melihat GPS itu dilandaskan pada dampak berbahaya bagi pengendara dan orang lain. Melihat ponsel saat mengemudi dapat merusak fokus pengendara. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Pihak kepolisian pun berencana untuk melakukan tilang kepada pengendara yang tertangkap menggunakan GPS saat berkendara karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di samping itu, GPS ini sangat membantu pengendara saat mencari jalan agar tidak tersasar. Agung Pambudhy/Dok. Detikcom.

Pelarangan dan penindakan bagi pengendara yang menggunakan GPS ini pun mendapat respon negatif dari para pengemudi ojek online, karena pekerjaan mereka kerap kali mengandalkan perangkat GPS. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Seorang pengemudi ojek online menggunakan GPS untuk menjangkau lokasi atau mengantar pengguna aplikasi tersebut ke tujuan. Agung Pambudhy/Dok. Detikcom.

Pengendara lain yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) pun sempat mengajukan gugatan atas keputusan MK tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak oleh MK. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Para pengandara pun berharap ada solusi yang lebih baik untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengendara di jalanan dari pada melaksanakan pelarangan dan hukuman bagi para pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. Agung Pambudhy/Dok. Detikcom.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat ponsel, baik menelpon atau melihat peta GPS, dapat dihukum penjara sesuai UU LLAJ. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara, termasuk melihat GPS itu dilandaskan pada dampak berbahaya bagi pengendara dan orang lain. Melihat ponsel saat mengemudi dapat merusak fokus pengendara. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Pihak kepolisian pun berencana untuk melakukan tilang kepada pengendara yang tertangkap menggunakan GPS saat berkendara karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di samping itu, GPS ini sangat membantu pengendara saat mencari jalan agar tidak tersasar. Agung Pambudhy/Dok. Detikcom.
Pelarangan dan penindakan bagi pengendara yang menggunakan GPS ini pun mendapat respon negatif dari para pengemudi ojek online, karena pekerjaan mereka kerap kali mengandalkan perangkat GPS. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Seorang pengemudi ojek online menggunakan GPS untuk menjangkau lokasi atau mengantar pengguna aplikasi tersebut ke tujuan. Agung Pambudhy/Dok. Detikcom.
Pengendara lain yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) pun sempat mengajukan gugatan atas keputusan MK tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak oleh MK. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Para pengandara pun berharap ada solusi yang lebih baik untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengendara di jalanan dari pada melaksanakan pelarangan dan hukuman bagi para pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. Agung Pambudhy/Dok. Detikcom.