×
Ad

Bea Balik Nama Motor Bekas Dihapus, Bisa Hemat Duit Berapa?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 04 Des 2025 09:45 WIB
Ilustrasi motor bekas. Foto: dok. Antara Motor (Jual-beli Motor bekas)
Jakarta -

Bea balik nama motor bekas dihapus. Kalau mau balik nama motor bekas, jadi untung berapa ya?

Tak ada lagi tarif yang dibebankan untuk balik nama motor bekas. Sebab, bea balik nama untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan di seluruh Indonesia. Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas, termasuk motor sudah tak dibebankan tarif lagi.

Sebagai gambaran, di Jakarta misalnya, tarif balik nama kendaraan bekas sebelumnya adalah 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya untuk Honda BeAT dengan NJKB Rp 12,6 juta, maka tarif balik namanya saja akan dikenakan Rp 126 ribu. Maka, kamu akan menghemat Rp 126 ribu saat balik nama BeAT bekas dengan NJKB tersebut.

Tapi, saat balik nama ada biaya lain yang juga dibebankan. Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah untuk membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Selain biayanya lebih hemat, balik nama motor bekas juga memiliki manfaat lain seperti legalitas jadi lebih terjamin. Pengurusan administrasi kendaraan seperti perpanjang STNK juga nggak ribet lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya. Pun untuk bayar pajak tahunan bisa dilakukan lewat online tanpa harus ke Samsat lantaran identitas pemilik dan kendaraan sudah sama.



Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork