Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru dan konversi. Total anggaran Rp 7 triliun bakal digunakan untuk tahun 2023 dan 2024, tapi tidak semua masyarakat bisa mendapat insentif pembelian motor listrik tersebut.
Sri Mulyani mengatakan program bantuan pemerintah untuk motor listrik terbagi dua, yakni pembelian unit baru dan konversi motor listrik. Untuk pembelian motor listrik baru dibatasi lewat kriteria tertentu.
"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsdi listrik 450 - 900 VA, untuk motor konversi tidak ada batasan," jelas Sri Mulyani.
Rinciannya, anggaran tersebut dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan konversi ke motor listrik. Untuk 250 ribu unit motor listrik yang diberikan insentif tahun ini, anggaran yang disiapkan Rp 1,75 triliun. Sedangkan sisa 750 ribu unit lainnya pada 2024 disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu," kata Sri Mulyani.
Rinciannya anggaran Rp 7 triliun itu bakal dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan konversi ke motor listrik. Untuk 250 ribu unit motor listrik yang diberikan insentif tahun ini, anggaran yang disiapkan Rp 1,75 triliun. Sedangkan sisa 750 ribu unit lainnya pada 2024 disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu." kata Sri Mulyani Indrawati.
Dia melanjutkan tidak semua model kendaraan listrik mendapat bantuan potongan harga dari pemerintah. Pemerintah mensyaratkan hanya kendaraan yang telah diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang boleh mendapatkan bantuan tersebut.
"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," sambung Sri Mulyani.
Simak Video "Video: Polda Jambi Gerebek Pengoplos Gas Subsidi di Batanghari"
(riar/din)