Pemerintah sudah menetapkan besaran Rp 7 juta untuk subsidi pembelian motor listrik baru dan konversi motor bensin ke motor listrik. Tapi program bantuan pemerintah ini diwanti-wanti supaya tidak salah sasaran.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik bukan urgensi untuk diberikan ke calon penerima subsidi.
Pemerintah merencanakan insentif ini akan efektif berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023. Tapi prioritas pemberian insentif diberikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.
"KPK harus turun, subsidi atau insentif harusnya diberikan untuk orang miskin. Orang beli mobil, beli motor itu orang mampu, bukan orang miskin," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2023).
Djoko berpendapat pelaku UMKM saat ini rata-rata sudah memiliki motor, bahkan bisa lebih dari satu unit dalam rumah tangganya. "Bahkan orang yang hidup di kolong jembatan bisa punya motor," kata Djoko.
Berangkat dari hal tersebut, menurut dia bantuan pemerintah untuk motor listrik ini tidak tepat sasaran. Jika sasaran konsumen ialah berdasarkan data NIK KTP hingga ukuran daya listrik rumah tangga, Djoko mewanti-wanti bakal timbul penyelewengan data yang diperjualbelikan oleh pihak penjual.
"Program ini rawan penyalahgunaan. Oleh sebab itu KPK harus mengawasi sejak awal digulirkan. Subsidi atau insentif diberikan untuk warga tidak mampu. Warga yang bisa beli motor dan mobil ada kelompok orang mampu, sehingga tidak perlu diberikan subsidi atau insentif," jelas Djoko.
Dia menilai ketimbang memberikan subsidi kendaraan listrik, lebih baik Indonesia memperbaiki transportasi umum. Dia berharap dengan transportasi yang semakin baik, bisa memindahkan orang-orang untuk beralih dari kendaraan pribadi. Apalagi Djoko menyampaikan usia produktif 15 - 30 tahun memberikan kontribusi terbesar korban kecelakaan lalu lintas.
"Indonesia belajar dari luar negeri hanya sepenggal-sepenggal, tidak menyeluruh. Di luar negeri angkutan umum sudah bagus, baru kebijakan mobil listrik dibenahi. Dan bukan target motor listrik," sambungnya lagi.
"Dan tidak ada kebijakan motor listrik seperti di Indonesia, karena mereka paham sekali risiko motor lebih tinggi ketimbang mobil," tambah Djoko.
"Di luar negeri pajaknya tinggi, asuransi tinggi, bukan kayak kita disuruh mati. Korbannya usia anak produktif."
"Di Thailand itu mobil listrik diberikan karena transportasinya bagus. Indonesia itu bukan (hanya) Jakarta. Indonesia banyak orang pandai cuma belum bisa buat kebijakan yang cerdas," ceplos dia.
Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya