Mulai 20 Maret hingga Desember 2023, mobil listrik, motor listrik, dan bus listrik akan dapat bantuan dari pemerintah. Selama periode itu, produsen yang mendapat bantuan tak boleh menaikkan harga.
Ada tiga jenis kendaraan listrik yang bakal dibuat lebih terjangkau. Adalah motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik. Untuk motor listrik, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada bantuan Rp 7 juta. Bantuan Rp 7 juta diyakini bakal membuat harga motor listrik bersaing dengan motor konvensional. Bantuan Rp 7 juta juga diberikan kepada pemilik motor bensin yang mau konversi ke motor listrik.
Sedangkan bantuan untuk mobil listrik dan bus listrik belum dijelaskan lebih rinci. Namun yang jelas, selama periode bantuan diberikan, para produsen dilarang menaikkan harga kendaraan. Pemerintah juga bakal melakukan pengawasan terhadap para produsen yang mendapat bantuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebagai pembina industri, kalau pedoman umumnya kita sampaikan ke Anda. Kalau Anda mengikuti program ini, maka Anda tidak bisa menaikkan harga sampai Desember 2023, itu mudah sekali. Maka insentif itu melalui produsen," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Seperti dijelaskan Agus, bantuan untuk kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen. Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang bakal mengikuti program bantuan. Nantinya akan ada verifikasi apakah benar memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lewat Vehicle Identification Number (VIN).
"Kemudian melakukan pendataan dengan dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi, kemudian pembayarannya kepada produsen. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian kepada produsen," terang Agus.
Sementara bagi konsumen, hanya perlu datang ke dealer untuk melakukan pembelian. Nanti pihak dealer akan mengecek profil konsumen lewat NIK pada KTP. Untuk konsumen motor listrik misalnya, diutamakan mereka yang memiliki UMKM, penerima KUR, BPUM, dan pelanggan listrik 450-900 VA.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," tutur Agus.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah