Pemerintah memastikan subsidi untuk kendaraan listrik akan berlaku pada 20 Maret 2023. Masyarakat yang mendapatkan bantuan tidak bisa membeli lebih dari satu kendaraan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menjelaskan nantinya tidak semua bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik. Selain itu kuota yang diterapkan untuk bantuan kendaraan listrik juga terbatas.
"Kami berikan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya adalah ada perbankan sendiri, ada produsen, tentu ada kami sendiri yang ditunjuk sebagai KPA, kuasa pengguna anggaran, dan kami sudah siap untuk itu. Verifikator, sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, orang-orang yang kami anggap berhak," kata Agus saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa dua kali belanja, tidak bisa satu orang yang sama, dengan NIK yang sama. Kemudian dia jual, tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan, kami siap, kami sangat yakin siap," jelasnya lagi.
Kemenperin mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit hingga Desember 2023, saat ini ada tiga merek, yakni Selis, Volta, dan Gesits. Sementara untuk mobil terdapat 2 produsen, yakni Hyundai dan Wuling sejumlah 35.900 unit dan bus diusulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023.
Pemerintah memberikan syarat bagi produsen motor maupun mobil listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Produsen motor juga diminta tidak menaikkan harga jual motor selama periode pemberian bantuan dari pemerintah tersebut.
"Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Kalau roda empat baru dua yaitu (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling kalau motor Gesits, Volta, dan Selis," terang Agus.
Adapun pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Itu berlaku untuk pembelian motor baru dan juga konversi motor. Sementara untuk kendaraan roda empat dan bus listrik belum disebutkan merinci.
"Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
"Motor listrik ini mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut," sambungnya lagi.
"Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023," tambahnya Febrio.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah