Pemerintah memastikan memberikan subsidi untuk motor listrik. Jaminan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Insentif motor (listrik) dalam waktu dekat (akan diumumkan), dalam waktu dekat ini, sudah finishing up," ungkap Agus kepada wartawan di arena IIMS 2025, JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
Agus belum bisa memastikan berapa kuota subsidi untuk motor listrik tahun ini. Tapi dia memastikan subsidi untuk motor listrik akan diberikan lagi tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diproses, masih dihitung, tapi pasti ada. Jadi untuk insentif motor listrik akan keluar dalam waktu dekat," tambah Agus.
Skema Lain Subsidi Motor Listrik
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan rapat dengan Menko Perekonomian untuk membahas rencana revisi Perpres 55 tahun 2019. Dia secara tak langsung menegaskan, subsidi Rp 7 juta/unit tak lanjut tahun ini.
Sebagai gantinya, kata Budi, negara telah menyiapkan skema lain, yakni pemberian pajak penyerahan negara ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Namun, dia belum bisa mengurai detail skemanya akan seperti apa.
"Kemungkinan besar (pemberian) PPN DTP, karena subsidi yang Rp 7 juta/tahun bisa dikatakan sudah tidak ada lagi," ujar Budi Setiyadi saat ditemui detikOto di Senayan, Jakarta Pusat.
Budi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan skema subsidi yang sama seperti tahun lalu. Sebab, besarannya dirasa cukup untuk meringankan beban konsumen yang ingin beralih ke motor ramah lingkungan. Namun, dia juga sadar, keuangan negara saat ini juga sedang sulit.
"Kita sudah memberikan analisis cost benefit kalau pemerintah memberikan subsidi, kita minta kan Rp 7 juta, tapi kalau dilihat dari kondisi sekarang rasanya (sulit). Jadi, kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP," tuturnya.
Terlepas soal itu, Budi meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai subsidi motor listrik tahun ini. Menurutnya, jika pengumumannya diundur-undur, konsumen akan terus menahan diri untuk membeli kendaraan baru.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP