Besok Naik, Catat Nih Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab Diberbagai Wilayah

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 09 Sep 2022 15:42 WIB
Tarif baru Ojol Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Setelah dua kali ditunda, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol mulai Sabtu, 10 September 2022 besok. Biar tak penasaran, yuk simak tarif baru Gojek dan Grab di berbagai wilayah di Indonesia.

Disitat dari detikFinance, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol tersebut mengacu pada sejumlah hal, mulai dari melambungnya harga BBM hingga upah minimum warga yang terus meningkat.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat 9 September 2022.

Menurut Hendro, tarif baru ojol sudah berlaku sejak pukul 00.00 WIB nanti malam. Penyesuaian harga tersebut dikelompokkan menjadi tiga zona berbeda.

Ilustrasi Demo ojol Surabaya Foto: Praditya Fauzi Rahman

Berikut Rincian Tarif Baru Gojek dan Grab:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

· Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

· Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

· Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

- Tarif Taksi Online Ikutan Naik?

Sementara untuk taksi online, kata Hendro, Kemenhub tak punya wewenang mengaturnya. Sebab, penyesuaian tarifnya diatur oleh tiap-tiap daerah. Misalnya, di Jabodetabek ada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ.

"Untuk angkutan sewa khusus (taksi online) ada aturan tersendiri, kewenangannya ada di daerah. Jadi kami tidak mengatur angkutan sewa khusus," kata Hendro.



Simak Video "Video: Grab Nilai Pengangkatan Mitra Jadi Karyawan Tetap Tidak Cocok "

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork