Catat! Ini 11 Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta

Catat! Ini 11 Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta

Tim detikcom - detikOto
Senin, 24 Mei 2021 15:21 WIB
Sejumlah driver ojek online melakukan uji emisi kendaraan mereka. Uji ini untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengukur polusi sekaligus pencemaran udara.
Uji emisi sepeda motor. Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan melakukan uji emisi. Tak cuma mobil, kewajiban uji emisi juga diterapkan untuk sepeda motor.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Wajib uji emisi ini telah diterapkan sejak Januari 2021. Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan/atau tidak mengikuti uji emisi. Penegakan hukum berupa tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil juga bisa diterapkan.

Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

Agar tak ditilang dan diberikan tarif parkir tinggi, kini sudah tersedia bengkel uji emisi. Di Jakarta, setidaknya ada 11 lokasi uji emisi untuk sepeda motor, seperti tertera dalam infografis yang diunggah akun instagram Pemprov DKI Jakarta. Berikut lokasinya:

Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter): Jl. Danau Sunter Selatan Blok O/III
- Toko Asco Motor: Jl. Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/RW 2.

Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor: Jl. Matraman Raya No. 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika: Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor: Jl. Jend. Pol RS Sukamto No. 1 A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant: Jl. Pahlawan Revolusi No. 7 RT 004/RW 005
- Indobuana Autoraya (Suzuki Duren Sawit): Jl. Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit

Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha: Jl. Rc Veteran No. 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo: Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
- Kios uji emisi Auto Bless Motor: Letjen Suprapto Kav. No. 1, Keluarahan Sumur Batu.

Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia: Jl Perjuangan Panjang No. 35 RT 001/RW 002 Kel. Kelapa Dua.

[Gambas:Instagram]



Sementara itu, untuk tahapan uji emisi yang pertama dilakukan pemilik kendaraan adalah mendatangi tempat uji emisi. Lokasi uji emisi bisa dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi.

Selanjutnya, petugas akan mendata kendaraan sebelum dilakukan uji emisi. Kemudian petugas mempersiapkan dan melakukan uji emisi menggunakan alat uji emisi yang tersedia. Hasil akan langsung keluar setelah kendaraan diuji emisi. Petugas memasukkan hasil uji emisi kendaraan ke sistem untuk merekam data.




(rgr/lth)

Hide Ads