Pengendara Yamaha Nmax dihukum mendengarkan suara knalpot bising yang terpasang di motornya. Video petugas polisi yang meminta pengendara itu mendengarkan knalpot bising viral di media sosial.
Petugas polisi tersebut terekam kamera menggeber Nmax dengan knalpot bising di telinga pengendara. Cara ini sering digunakan petugas polisi agar pengendara motor tak lagi menggunakan knalpot bising.
Dalam video viral, yang salah satunya diunggah akun instagram @maxnations itu, pengendara Yamaha Nmax dengan knalpot bising diminta petugas untuk berjongkok mendekatkan telinganya ke knalpot. Kemudian, petugas polisi mencoba menggeber Nmax knalpot bising tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, yang jadi perhatian warganet adalah motor itu tidak dalam kondisi distandar saat digeber. Alhasil, motor langsung nyelonong maju saat digeber oleh petugas polisi tersebut. Seperti diketahui, motor matik tak punya gigi netral sehingga ketika digas motor langsung melaju.
Soal knalpot bising, sebenarnya sudah ada aturannya. Bahwa kendaraan tidak boleh sembarangan menggunakan knalpot tidak standar.
Ketentuan knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Dalam Permen LH itu disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Kemudian dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak standar. Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.
[Laman berikut: Sorotan Praktisi Keselamatan Berkendara]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah