Selain itu, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 juga sudah muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 tertera dalam lampiran peraturan tersebut.
Pada lampiran peraturan itu, Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. Artinya, tidak ada perbedaan dalam biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana membedakan SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda. Misalnya, untuk mengendarai motor gede (moge), pengendaranya harus lebih terampil karena bobotnya yang berat dan dimensinya yang besar. Itu berbeda dengan mengendarai motor dengan mesin lebih kecil yang cenderung lebih mudah dikendarai.
Dalam Perkapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi juga disebutkan, ujian praktik untuk pembuatan SIM pun akan dibedakan. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan, lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.
Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah