Heboh SIM C Dibagi Tiga Jenis Berdasarkan CC Motor, Wacana Sejak 2016

Heboh SIM C Dibagi Tiga Jenis Berdasarkan CC Motor, Wacana Sejak 2016

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 19 Nov 2020 11:33 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM C. (Rachman Haryanto/detikOto)
Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia dilaporkan akan memberlakukan klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) untuk motor berdasarkan kapasitas mesin. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi tiga kelas, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Namun, hingga kini wacana klasifikasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2 itu belum diberlakukan. Wacana pembedaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor ini sudah muncul sejak 2016 lalu.

Aturan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut mulanya diharapkan sudah bisa diberlakukan pada 2016. Tapi hingga saat ini aturan tersebut belum berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, SIM C masih disatukan. Artinya, SIM C berlaku untuk penggunaan segala jenis sepeda motor dari mesin kecil sampai mesin besar.

Wacana membedakan SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda. Misalnya, untuk mengendarai motor gede (moge), pengendaranya harus lebih terampil karena bobotnya yang berat dan dimensinya yang besar. Itu berbeda dengan mengendarai motor dengan mesin lebih kecil yang cenderung lebih mudah dikendarai.

Sebelum diberlakukan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin, sudah muncul biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Itu terlihat dari lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran tersebut tertera Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.




(rgr/din)

Hide Ads