Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengajuan SIM baru tarifnya sama yakni Rp 100.000 sementara perpanjangan Rp 75.000.
Pembagian SIM tersebut dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa dilakukan melihat segi kemampuan berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke mengatakan Pembagian SIM tersebut rencannya akan diberlakukan pertengahan tahun 2017.
"Kalau sekarang mungkin belum ya, kan sarana prasarananya kita masih menuju kesana. Jadi kita pikir perangkat regulasinya sudah kita siapkan ya," ucapnya.
"karena kan itu butuh lahan praktek yang spesifik, untuk sekarang ini kita bertahap lah, ya kita targetnya pertengahan tahun lah," pungkasnya.
(khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?