Motor dengan knalpot bising bakal ditilang. Polisi memiliki alat ukur untuk membuktikan apakah knalpot brong tersebut benar-benar melanggar atau tidak sesuai aturan.
Adalah Satlantas Polresta Solo yang memiliki alat untuk mengukur tingkat kekerasan suara knalpot bising. Dengan alat bernama sound meter itu, polisi dapat menghitung dengan tepat kebisingan knalpot motor.
Penindakan knalpot brong sejauh ini memang sering kali hanya berdasarkan pengamatan. Sehingga, knalpot tak standar kadang lolos razia. Dengan alat pengukur, hal itu takkan terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Satlansat Polresta Solo mengkaji sound meter bersama akademisi dan perwakilan dealer sepeda motor di Kota Solo sejak pertengahan Juli lalu. Menurut Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi, sound meter bekerja mengukur suara knalpot dengan standar ukuran desibel.
"Akan segera kami gunakan alat itu, sementara kami uji coba knalpot standar dulu baru nonstandar," kata Afrian.
Menurutnya, kepolisian turut meggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi UNS Solo. Katanya, telah ada perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kendaraan bermotor.
"Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong," ucapnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kata Afrian, kepolisian masif menggelar razia knalpot brong. Menurutnya, razia itu lebih pada penindakan kasat mata atau dengan melihat pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Polisi juga mensosialisasikan kepada bengkel-bengkel agar selektif dalam memasang knalpot brong. Knalpot brong boleh saja digunakan, tapi hanya untuk tujuan tertentu seperti kontes maupun balap.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP